Beranda/ Blog/ Edukatif/ Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa: Perpajakan, Kewajiban…
Edukatif

Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa: Perpajakan, Kewajiban dan Keuntungan

Banyak pelaku usaha bingung memilih antara PT Perorangan dan PT biasa saat ingin meresmikan bisnisnya. Keduanya sama-sama berstatus badan hukum, tapi memiliki perbedaan signifikan dalam hal pendiri, struktur organisasi, proses pendirian, hingga batasan usaha.

Pilihan yang tidak tepat bisa menyebabkan beban administrasi berlebih, biaya yang tidak perlu, atau justru keterbatasan saat bisnis mulai berkembang. Artikel ini akan membahas perbedaan keduanya secara lengkap agar Anda bisa memilih bentuk PT yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Apa Itu PT Perorangan dan PT Biasa?

PT Perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas yang bisa didirikan oleh satu orang WNI dan ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pendiriannya tidak memerlukan akta notaris, cukup dengan mengisi pernyataan pendirian secara elektronik melalui portal AHU Online. Contohnya: bengkel, laundry, salon, atau toko online skala kecil.

PT biasa adalah Perseroan Terbatas yang membutuhkan minimal dua orang pendiri, baik WNI, WNA, maupun badan hukum. Pendiriannya memerlukan akta notaris dan pengesahan dari Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). PT biasa tidak memiliki batasan omzet dan bisa menerbitkan saham.

Lalu apa bedanya PT Perorangan dengan CV? Secara singkat, PT Perorangan berstatus badan hukum dan bisa didirikan oleh satu orang, sedangkan CV bukan badan hukum dan harus didirikan oleh minimal dua orang. Perbandingan lebih detailnya bisa Anda baca di artikel PT Perorangan vs CV.

Perbedaan Lengkap PT Perorangan dan PT Biasa

Aspek PT Perorangan PT Biasa
Jumlah Pendiri 1 orang WNI Minimal 2 orang
Akta Notaris Tidak diperlukan Wajib
Proses Pendaftaran Via AHU Online, elektronik Via notaris + SABH Kemenkumham
Struktur Organisasi Direktur saja (tanpa komisaris) RUPS, Direksi, Komisaris
Batasan Omzet Maks Rp2 miliar (mikro) atau Rp5 miliar (kecil) Tidak ada batasan
Kemampuan Terbitkan Saham Tidak bisa Bisa
Akses Investor Tidak bisa menerima investasi ekuitas Bisa
Tanggung Jawab Pemilik Terbatas pada modal yang disetor Terbatas pada modal yang disetor
Biaya Pendirian Mulai dari Rp50.000 (PNBP) Mulai dari Rp3.500.000
Waktu Proses 1–3 hari 7–30 hari kerja

Bagaimana Perbedaan Perpajakannya?

PT Perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto. Fasilitas ini memiliki batas waktu tertentu sejak pendirian, sehingga penting untuk merencanakan strategi pajak sejak awal.

PT biasa dikenai PPh Badan sebesar 22% dari laba bersih. Jika omzet tahunan di bawah Rp50 miliar, ada pengurangan tarif untuk sebagian penghasilan kena pajak. Keduanya juga wajib memungut dan melaporkan PPN jika sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Apa Saja Kewajiban PT Perorangan?

Meskipun proses pendiriannya lebih sederhana, PT Perorangan tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.

Laporan keuangan tahunan. Pemilik wajib menyampaikan laporan keuangan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat enam bulan setelah akhir periode akuntansi. Laporan ini mencakup posisi keuangan, laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Kelalaian dalam pelaporan bisa berujung pada sanksi administratif, termasuk pencabutan status badan hukum.

Kewajiban pajak. Selain PPh, jika sudah berstatus PKP, perusahaan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN setiap bulan, termasuk penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN tepat waktu.

Tanggung jawab hukum. Tanggung jawab pemilik pada dasarnya terbatas pada modal yang disetor. Namun, dalam kasus penyalahgunaan badan hukum, pihak berwenang dapat menerapkan prinsip piercing the corporate veil, yaitu meminta pemilik menanggung kewajiban perusahaan secara pribadi.

Kapan PT Perorangan Harus Diubah Menjadi PT Biasa?

PT Perorangan wajib diubah menjadi PT biasa jika memenuhi salah satu kondisi berikut: jumlah pemegang saham menjadi lebih dari satu orang, atau perusahaan tidak lagi memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil.

Kriteria UMK yang berlaku saat ini: usaha mikro memiliki modal usaha hingga Rp1 miliar dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun, sedangkan usaha kecil memiliki modal usaha Rp1–5 miliar dengan omzet Rp2–15 miliar per tahun.

Jika perusahaan melampaui batasan tersebut, perubahan status harus dilakukan melalui akta notaris, kemudian didaftarkan secara elektronik melalui sistem AHU Kemenkumham. Proses ini mencakup perubahan anggaran dasar, susunan pemegang saham, direksi, dan komisaris.

Untuk memahami lebih detail soal biaya pendirian masing-masing, Anda bisa membaca biaya pembuatan PT Perorangan.

Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?

Pilih PT Perorangan jika Anda menjalankan usaha sendiri dengan skala mikro atau kecil, belum berencana menggandeng investor atau co-founder, dan menginginkan proses pendirian yang cepat dan murah.

Pilih PT biasa jika Anda membutuhkan struktur kepemilikan saham, berencana menarik investor, mengikuti tender, menjalin kerja sama B2B skala besar, atau membangun bisnis tanpa batasan omzet.

Jika Anda sudah yakin membutuhkan PT biasa, prosesnya tidak harus rumit. Anda bisa menyerahkan seluruh pengurusan ke Creya yang menyediakan jasa pendirian PT secara profesional dengan proses yang cepat dan transparan.

Siap Menentukan Pilihan?

Memahami perbedaan PT Perorangan dan PT biasa adalah langkah awal yang penting sebelum mendirikan badan usaha. Dengan mengetahui karakteristik, kewajiban, dan batasan masing-masing, Anda bisa memilih bentuk PT yang paling sesuai dengan kondisi dan rencana bisnis.

Jika masih ragu atau ingin berkonsultasi terlebih dahulu, tim Creya siap membantu Anda menentukan pilihan yang tepat.

© Creya Coworking Space 2026
Chat Sekarang