Apakah PT Perorangan Harus Punya Akta Notaris? Ini Penjelasan Lengkapnya

Banyak pelaku usaha ingin mengubah bisnisnya menjadi PT Perorangan agar bisa bekerja sama dengan perusahaan besar, ikut tender, dan meningkatkan kepercayaan pelanggan. Namun, saat mencari informasi, muncul pertanyaan penting:

Apakah PT Perorangan harus memiliki akta notaris? Jawabannya adalah, tidak wajib. Berdasarkan aturan terbaru, PT Perorangan dapat didirikan tanpa harus membuat akta notaris seperti pada PT biasa.

Namun, apa konsekuensi dan langkah-langkah yang harus Anda ketahui jika memilih jalur ini? Semua akan dijelaskan dengan bahasa yang sederhana agar Anda bisa memahami dengan mudah dan mengambil keputusan tepat.

Dasar Hukum Kenapa PT Perorangan Tidak Butuh Akta Notaris

Salah satu keunggulan PT Perorangan adalah proses pendiriannya yang lebih sederhana dibanding PT biasa. Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 8 Tahun 2021, PT Perorangan cukup didaftarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) tanpa harus membuat akta notaris.

“Pendirian Perseroan oleh 1 (satu) orang dilakukan dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam Bahasa Indonesia.”
(Pasal 6 PP No. 8 Tahun 2021)

Artinya, kamu tidak perlu datang ke notaris untuk membuat akta pendirian seperti yang biasa dilakukan pada PT biasa. Cukup isi formulir pernyataan pendirian secara online, maka secara hukum PT kamu sudah sah dan berbadan hukum.

Kalau Tidak Lewat Notaris, Bagaimana Cara Membuatnya?

Kalau kamu tidak menggunakan notaris, kamu bisa mendirikan PT Perorangan sendiri secara online. Prosesnya dilakukan melalui situs OSS (oss.go.id), dengan mengisi data diri dan usaha, lalu mengunduh dokumen legalitas begitu proses selesai.

Prosesnya cukup sederhana:

  1. Siapkan dokumen pribadi seperti KTP dan NPWP. 
  2. Akses situs OSS di oss.go.id dan buat akun. 
  3. Isi formulir Pernyataan Pendirian yang menggantikan peran akta notaris. 
  4. Setelah itu, kamu bisa langsung mengurus dokumen lainnya seperti SK Kemenkumham, NIB, dan NPWP Badan melalui sistem yang sama. 

Semua proses ini memang bisa dilakukan tanpa biaya alias gratis dari sisi pemerintah. Tapi perlu diingat, bagi orang yang belum terbiasa dengan istilah hukum atau prosedur OSS, proses ini bisa terasa membingungkan. Banyak yang akhirnya harus mengulang karena data tidak valid, atau bingung saat dokumen harus disesuaikan dengan kebutuhan usaha.

Di sinilah banyak orang akhirnya memilih pakai jasa—bukan karena wajib, tapi karena lebih cepat dan aman.

Bisa Tanpa Notaris, Tapi Gimana Kalau Urus Sendiri?

Meski terlihat simpel, proses pendaftaran PT Perorangan secara mandiri bisa cukup membingungkan untuk yang baru pertama kali mencoba. Misalnya:

  • Tidak tahu klasifikasi KBLI yang sesuai 
  • Salah input bidang usaha 
  • Bingung saat sistem OSS minta upload dokumen tertentu 
  • Tidak tahu alur dokumen setelah NIB terbit 

Banyak kasus di mana proses terhambat atau dokumen jadi tidak sesuai, dan akhirnya harus konsultasi atau bahkan mengulang dari awal. Di sinilah banyak pelaku usaha akhirnya memutuskan pakai jasa, supaya nggak buang waktu dan bisa fokus ke bisnis.

Urus Sendiri atau Pakai Jasa? Pertimbangkan Ini

AspekUrus SendiriPakai Jasa
BiayaGratis (hanya biaya operasional pribadi)Mulai Rp2 jutaan
Waktu & TenagaHarus belajar OSS, isi data, dan cek ulang dokumen sendiriSemua diuruskan, tinggal terima beres
Risiko KesalahanCukup tinggi untuk pemulaHampir tidak ada—diurus tim yang sudah ahli
Legalitas & KelengkapanBerpotensi kurang lengkap atau salah KBLISudah disesuaikan dengan standar dan kebutuhan usaha

Jika kamu ingin cepat jalan dan tidak repot urus hal teknis, menggunakan jasa tetap jadi pilihan yang paling aman dan efisien.

Ingin Legalitas Cepat & Lengkap? Biarkan Tim Kami yang Urus

Buat kamu yang ingin proses pembuatan PT Perorangan berjalan lancar tanpa repot belajar sistem OSS atau khawatir dokumen kurang lengkap, kami siap bantu dari awal sampai selesai.

  • Legalitas resmi langsung dari OSS
  • Konsultasi gratis sebelum mulai
  • Tersedia 3 paket: Rp2 juta, Rp3 juta, hingga Rp3,5 juta—pilih sesuai kebutuhan

 

[Mulai Sekarang]

Wilman Juniardi

Wilman Juniardi

Wilman Juniardi

Wilman Juniardi