Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa: Perpajakan, Kewajiban dan Keuntungan

Pengusaha sering kebingungan memilih antara PT Perorangan dan PT Biasa. Kedua entitas ini memiliki perbedaan signifikan dalam pendiriannya. Kebanyakan pelaku usaha kecil tidak menyadari adanya opsi PT Perorangan yang lebih sederhana dan ekonomis.

Pilihan yang salah dapat menyebabkan beban administrasi berlebih dan biaya yang tidak perlu. PT Biasa mengharuskan minimal dua pendiri dengan proses notarial yang kompleks. Sementara itu, potensi penghematan dari PT Perorangan terlewatkan oleh banyak pengusaha pemula.

PT Perorangan menawarkan solusi praktis bagi UMK dengan pendirian elektronik tanpa akta notaris. Pengusaha dapat mendirikan badan usaha legal sendirian dengan modal maksimal Rp5 miliar. Pemahaman perbedaan kedua jenis PT membantu pengusaha memilih struktur bisnis optimal.

Apa Itu PT Perorangan dan PT Biasa?

Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa: Perpajakan, Kewajiban dan Keuntungan

PT Perorangan merupakan bentuk Perseroan Terbatas yang bisa didirikan oleh satu orang WNI dan ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, melainkan cukup dengan mengisi pernyataan pendirian secara elektronik. ​ Contoh PT Perorangan yaitu usaha kecil seperti bengkel, penatu, dan salon kecantikan.

Sementara itu, PT Biasa adalah Perseroan Terbatas yang membutuhkan minimal dua pendiri, baik individu WNI, WNA, maupun badan hukum. Pendirian PT Biasa memerlukan akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Adapun contoh PT Biasa yaitu PT Pertamina, PT Astra Internasional dan sebagainya.

Terus, apa perbedaan perbedaan PT Perorangan dan CV? Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, satu orang pendiri dapat membentuk PT Perorangan sebagai badan hukum, sedangkan CV harus didirikan oleh minimal dua orang dan tidak berbadan hukum.

Apa Saja Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa?

​PT Perorangan dan PT Biasa memiliki perbedaan mendasar dalam hal pendiri, struktur organisasi, dan proses pendirian. Memahami perbedaan ini penting untuk menentukan bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.​ Berikut perbedaan pt perorangan dan pt biasa:

  • Jumlah Pendiri: PT Perorangan hanya memerlukan satu orang WNI sebagai pendiri. Sebaliknya, PT Biasa harus memiliki setidaknya dua pendiri, yang bisa berupa WNI atau badan hukum.
  • Modal Usaha: PT Perorangan hanya boleh memiliki modal maksimal Rp5 miliar sesuai batas UMK. Sebaliknya, PT Biasa tidak memiliki batasan modal, sehingga lebih fleksibel tergantung kesepakatan para pendiri.
  • Akta Pendirian: PT Perorangan tidak membutuhkan akta notaris, hanya cukup pernyataan pendirian elektronik. Sebaliknya, PT Biasa harus dibuat melalui notaris dan disahkan oleh Kemenkumham.
  • Struktur Organisasi: Struktur PT Perorangan lebih sederhana tanpa komisaris, karena pemilik merangkap direktur. PT Biasa memiliki struktur formal seperti RUPS, direksi, dan dewan komisaris.
  • Tanggung Jawab Hukum: Pemilik PT Perorangan menanggung secara pribadi seluruh utang perusahaan. Sebaliknya, pemegang saham PT Biasa hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetor.

Bagaimana Perpajakan PT Perorangan dan PT Biasa?

Terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara pajak PT Perorangan dan PT Biasa. PT Perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto, sesuai PP 23/2018. Namun, fasilitas ini hanya berlaku maksimal 3 tahun sejak pendirian. ​

Sementara itu, PT Biasa dikenai PPh Badan sebesar 22% dari laba bersih. Jika omzet tahunan di bawah Rp50 miliar, tarif efektif menjadi 22% dari 75% laba bersih. Keduanya juga wajib memungut dan melaporkan PPN jika berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). ​

Apa Saja Kewajiban PT Perorangan?

Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa: Perpajakan, Kewajiban dan Keuntungan

Meskipun hanya didirikan oleh satu orang dan memiliki proses yang lebih sederhana, PT Perorangan tetap harus memenuhi berbagai kewajiban hukum dan administratif agar operasionalnya tetap legal dan lancar.

Kewajiban Administrasi dan Pelaporan

Pemilik PT Perorangan wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tahunan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. 

Laporan ini mencakup laporan posisi keuangan, laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, penghentian akses layanan, hingga pencabutan status badan hukum. ​

Kewajiban Pajak

PT Perorangan yang memiliki penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto sesuai PP 23/2018. Selain itu, jika telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), perusahaan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan, meskipun tidak ada transaksi. Kewajiban ini mencakup penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN tepat waktu untuk menghindari sanksi. ​

Tanggung Jawab Hukum Pemilik

Salah satu kekurangan PT Perorangan terletak pada tanggung jawab terbatas pemilik, yang hanya berlaku sebatas modal yang telah disetorkan. Namun, dalam kasus tertentu seperti penyalahgunaan badan hukum, pihak berwenang tetap dapat meminta pertanggungjawaban secara pribadi.

Kondisi ini dikenal sebagai prinsip “piercing the corporate veil”, di mana pihak otoritas bisa meminta pemilik perusahaan untuk menanggung langsung kewajiban perusahaannya.

Apakah PT Perorangan Bisa Berubah Menjadi PT Biasa?

​Ya, PT Perorangan dapat diubah menjadi PT Biasa jika memenuhi kriteria tertentu. Perubahan ini diperlukan jika jumlah pemegang saham menjadi lebih dari satu orang dan/atau perusahaan tidak lagi memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Berikut kriterianya:

  • Usaha Mikro: Memiliki modal usaha hingga Rp1 miliar dan omzet tahunan maksimal Rp2 miliar.
  • Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dan omzet tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.​

Jika perusahaan kamu tidak lagi memenuhi kriteria tersebut, maka statusnya harus diubah menjadi PT Biasa. Proses perubahan ini melibatkan beberapa langkah penting:

  1. Perubahan Status melalui Akta Notaris: Menyusun akta notaris yang memuat perubahan status dari PT Perorangan menjadi PT Biasa, termasuk perubahan anggaran dasar.
  2. Pendaftaran Elektronik: Mendaftarkan perubahan tersebut secara elektronik melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Penyusunan Data Perseroan: Mengubah data perseroan, seperti susunan pemegang saham, direksi, komisaris, dan alamat perusahaan.

Kesimpulan

PT Perorangan dan PT Biasa memiliki karakteristik berbeda yang perlu dipahami sebelum memutuskan bentuk badan usaha. PT Perorangan menawarkan kemudahan bagi UMK dengan pendiri tunggal dan proses pendirian yang sederhana tanpa notaris.

Perbedaan signifikan terletak pada struktur organisasi, tanggung jawab hukum, dan kewajiban pajak. PT Perorangan mendapat keuntungan PPh Final 0,5% untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar, sementara PT Biasa dikenai PPh Badan 22%.

Bingung memilih antara PT Perorangan atau PT Biasa untuk bisnis kamu? Creya Space menyediakan konsultasi dan layanan pendirian badan usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Hubungi kami sekarang melalui WhatsApp di 085117340844 untuk mendapatkan solusi bisnis yang tepat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Robby Bergomi

Robby Bergomi

Robby Bergomi

Robby Bergomi