Apa itu NIB? Fungsi dan Cara Membuatnya

Banyak pelaku usaha Indonesia masih bingung NIB wajib atau tidak dan kewajiban legalitasnya. Mereka menjalankan bisnis tanpa memahami risiko hukum yang mengancam. Ketidaktahuan ini membuat usaha beroperasi dalam zona abu-abu yang berbahaya bagi kelangsungan bisnis.

Tanpa NIB, bisnis Anda terancam sanksi penutupan, kehilangan akses kredit bank, dan ditolak program pemerintah. Konsumen menganggap usaha ilegal, reputasi hancur, dan kemitraan bisnis sulit terjalin. Kerugian finansial dan hukum pasti mengikuti.

NIB melalui sistem OSS memberikan legalitas penuh untuk bisnis Anda. Proses online yang mudah dan cepat memastikan akses ke semua fasilitas pemerintah, kredibilitas tinggi, dan perlindungan hukum yang kuat untuk pertumbuhan usaha berkelanjutan.

Apa itu NIB dan Mengapa Penting untuk Bisnis?

Tentang NIB, Fungsi dan Cara Membuatnya

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas legal yang diberikan kepada pelaku usaha di Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB mempermudah proses perizinan, membuka akses ke fasilitas pemerintah, dan memperkuat kredibilitas usaha di mata konsumen dan investor.

Definisi NIB dalam Dunia Usaha

NIB adalah serangkaian angka unik yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sebagai tanda registrasi resmi suatu usaha. NIB berfungsi menggantikan beberapa dokumen legal seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan lainnya.

Melalui NIB, pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam pengurusan dokumen lain seperti NPWP, BPJS, hingga perizinan berusaha yang disesuaikan dengan risiko usahanya. Prosesnya terintegrasi dalam sistem OSS NIB, menjadikannya cepat, efisien, dan terstandar di seluruh Indonesia.

Berikut adalah contoh NIB: Contoh NIB.

Siapa yang Wajib Memiliki NIB?

Semua pelaku usaha di Indonesia, baik perorangan maupun badan hukum, diwajibkan memiliki NIB untuk dapat menjalankan bisnis secara sah. Ini termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta perusahaan besar dengan bentuk hukum seperti PT, CV, hingga koperasi. Berikut penjelasannya:

  • Usaha Perorangan: Pelaku usaha perseorangan, termasuk UMKM dan merchant online, wajib daftar NIB untuk beroperasi legal dan mendapatkan akses fasilitas perizinan.
  • Badan Usaha Hukum: Entitas usaha berbadan hukum seperti PT, CV, firma, koperasi, yayasan dan sejenis wajib memiliki NIB agar dapat menjalankan bisnis secara sah, meliputi kegiatan operasional dan komersial.
  • Badan Layanan & Pemerintah: Badan layanan umum, BUMD, lembaga penyiaran, dan badan hukum lainnya yang didirikan oleh pemerintah atau yayasan juga perlu NIB untuk memastikan kelayakan dan kepastian hukum dalam aktivitas usaha.

Apakah NIB Wajib atau Tidak?

Apa itu NIB? Fungsi dan Cara Membuatnya

NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia sebagai tanda identitas resmi dan legalitas usaha. Meski beberapa usaha berisiko rendah hanya perlu NIB tanpa izin tambahan, tanpa NIB Anda tidak dapat menjalankan bisnis dengan sah dalam sistem OSS dan regulasi negara.

Ketentuan Hukum dan Regulasi Terkait NIB

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 menetapkan NIB sebagai identitas usaha yang wajib diterbitkan melalui sistem OSS. NIB berfungsi sebagai dasar memperoleh izin usaha, izin komersial/operasional, serta menggantikan dokumen TDP, API, dan akses kepabeanan.

Selanjutnya, Undang‑Undang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 mempertegas bahwa NIB wajib bagi semua pelaku usaha berdasarkan pendekatan berbasis risiko, baik perseorangan atau badan usaha. Tanpa NIB, Anda tidak bisa mendapatkan layanan OSS atau izin usaha lainnya.

Risiko Tidak Memiliki NIB

Meskipun beberapa pelaku usaha mungkin menganggap NIB UMKM tidak terlalu penting, kenyataannya legalitas ini sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha. Tanpa NIB, berbagai akses, hak, dan perlindungan hukum bisa hilang dan menimbulkan konsekuensi serius.

Berikut merupakan risiko jika tidak memiliki NIB:

  • Tidak bisa mengurus izin lain: Anda tidak bisa mendapatkan izin lingkungan, zonasi, atau izin komersial lainnya yang diatur OSS.
  • Kehilangan akses program pemerintah: Tanpa NIB, usaha tidak dapat mengakses pembiayaan, subsidi, atau program pembinaan seperti KUR atau insentif usaha.
  • Kesulitan mendapatkan kredit usaha: Bank dan lembaga keuangan biasanya mensyaratkan NIB untuk memproses pinjaman modal bagi UMKM dan bisnis lainnya
  • Potensi sanksi dan penutupan usaha: Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, denda, atau bahkan menutup usaha yang tidak terdaftar secara resmi melalui NIB.
  • Reputasi usaha tercemar: Bisnis tanpa NIB dianggap ilegal oleh konsumen dan mitra kerja sehingga kepercayaan, kerjasama, dan reputasi usaha bisa menurun drastis.

Bagaimana Cara Membuat NIB Online?

Pendaftaran NIB kini sepenuhnya daring melalui sistem OSS pemerintah, Anda juga bisa cek NIB lewat website tersebut, membuat proses registrasi usaha jadi cepat dan mudah. Anda hanya perlu akun OSS, mengisi data usaha lengkap, serta unggah dokumen pelengkap untuk langsung memperoleh identitas legal resmi.

Langkah-langkah Membuat NIB Melalui OSS, Anda bisa melakukan pembuatan NIB online dengan mudah lewat langkah-langkah berikut ini:

  1. Akses & Registrasi Akun OSS – Kunjungi oss.go.id, buat akun baru; isi email dan telepon, verifikasi via email atau WhatsApp.
  2. Login ke Dashboard – Masuk menggunakan username, password, dan captcha, kemudian pilih menu “Perizinan Berusaha” › “Permohonan Baru”.
  3. Isi Data Pelaku Usaha – Lengkapi informasi perseorangan atau badan usaha, termasuk NIK, NPWP, akta pendirian, lokasi usaha dan KBLI.
  4. Unggah Dokumen Pendukung – Sertakan dokumen KTP, NPWP, izin lokasi, surat lingkungan, serta persyaratan tergantung jenis usaha.
  5. Verifikasi & Persetujuan – Periksa ulang data, centang pernyataan kebenaran, lalu submit permohonan Anda.
  6. Terbitkan NIB – Setelah diverifikasi, sistem OSS mengeluarkan NIB; Anda dapat mencetaknya langsung dari akun OSS.

Solusi Praktis Gunakan Jasa Legalitas

Mengurus NIB secara mandiri memang memungkinkan, namun tak jarang prosesnya terasa membingungkan, apalagi bagi pemilik usaha yang belum familiar dengan alur OSS atau belum memiliki waktu untuk mengisi dan menyiapkan berbagai dokumen pendukung.

Untuk itu, menggunakan jasa legalitas seperti yang ditawarkan oleh Creya Space bisa menjadi pilihan tepat. Tim profesional kami akan menangani seluruh proses mulai dari pendaftaran akun OSS, pengisian data usaha, hingga penerbitan NIB dan pengurusan izin tambahan sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Ingin Usaha Lebih Terpercaya? Mulai dari Urus NIB-mu Sekarang!

NIB bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi legal yang menentukan masa depan bisnis Anda. Setiap pelaku usaha wajib memilikinya untuk mengakses ekosistem bisnis Indonesia secara penuh, dari pembiayaan hingga kemitraan strategis yang menguntungkan.

Proses pembuatan NIB melalui OSS memang mudah, namun detail teknis sering membingungkan pengusaha pemula. Kesalahan pengisian data atau dokumen tidak lengkap dapat menghambat penerbitan, membuang waktu berharga yang seharusnya fokus pada operasional bisnis.

Dapatkan NIB dengan mudah dan cepat melalui layanan profesional kami. Kunjungi halaman website Creya Space atau hubungi nomor WhatsApp 085117340844 untuk konsultasi gratis. Tim ahli siap membantu legalitas bisnis Anda hari ini juga!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Robby Bergomi

Robby Bergomi

Robby Bergomi

Robby Bergomi