Cara Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) Perorangan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diberikan oleh pemerintah untuk setiap pelaku usaha di Indonesia. NIB berlaku sebagai izin usaha dan nomor registrasi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, baik yang berbentuk badan usaha maupun perorangan. NIB ini diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah Indonesia.

Bagi pelaku usaha perorangan, proses pembuatan NIB lebih sederhana dibandingkan dengan badan usaha. Berikut adalah langkah-langkah cara membuat NIB perorangan di Indonesia.

1. Persiapkan Dokumen dan Persyaratan

Sebelum membuat NIB, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen dan data yang dibutuhkan, seperti:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk): Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menjalankan usaha. 
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Wajib bagi pelaku usaha untuk memiliki NPWP, meskipun ada pengecualian untuk usaha mikro dan kecil yang pendapatannya di bawah batas tertentu. 
  • Alamat Usaha: Jika Anda memiliki alamat usaha yang berbeda dari tempat tinggal, pastikan alamat tersebut valid. 
  • Jenis Usaha: Tentukan jenis usaha yang akan dijalankan. OSS akan menanyakan hal ini untuk menentukan sektor usaha Anda. 

2. Akses Portal OSS (Online Single Submission)

Pembuatan NIB dilakukan melalui portal OSS RBA (Risk-Based Approach), yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berikut adalah langkah-langkah mengakses portal OSS:

  • Kunjungi situs OSS RBA di https://oss.go.id/. 
  • Buat akun jika Anda belum memiliki akun dengan klik “Daftar” dan lengkapi informasi yang diminta, seperti nama, email, nomor telepon, dan data lainnya. 

3. Login dan Pilih Menu “Buat NIB”

Setelah memiliki akun, login ke portal OSS menggunakan email dan password yang sudah terdaftar. Setelah itu:

  • Pilih menu “Perizinan Berusaha”. 
  • Pilih “Buat NIB” pada kategori usaha perorangan. 
  • Lengkapi informasi yang diminta sesuai dengan data usaha Anda, seperti jenis usaha, lokasi usaha, serta data pribadi pemilik usaha (KTP). 

4. Isi Data Usaha

Dalam proses ini, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data yang terkait dengan usaha Anda:

  • Sektor Usaha: Pilih sektor yang sesuai dengan usaha Anda. 
  • Skala Usaha: Pilih skala usaha yang sesuai, apakah mikro, kecil, menengah, atau besar. 
  • Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia): Ini adalah kode yang mengidentifikasi jenis usaha yang Anda jalankan. Anda bisa memilih kode yang relevan dengan usaha Anda dari daftar yang disediakan oleh OSS. 
  • Lokasi Usaha: Isi alamat usaha secara lengkap, jika berbeda dari alamat domisili pribadi. 

5. Verifikasi Data dan Proses Penerbitan NIB

Setelah mengisi data yang diperlukan, sistem OSS akan meminta Anda untuk memeriksa kembali informasi yang telah dimasukkan. Jika sudah yakin, Anda bisa mengklik “Ajukan” untuk proses verifikasi.

  • Sistem OSS akan memverifikasi data Anda. Jika tidak ada masalah, NIB akan segera diterbitkan. 
  • NIB ini berlaku sebagai nomor identitas usaha dan sekaligus sebagai izin usaha. Jika diperlukan, Anda bisa langsung mencetak dokumen tersebut setelah diterbitkan. 

6. Unduh dan Simpan NIB

Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan diberikan NIB yang dapat diunduh dalam bentuk PDF. Pastikan Anda menyimpan dokumen ini dengan baik, karena NIB ini adalah bukti sah bahwa Anda telah terdaftar sebagai pelaku usaha.

7. Lakukan Pembaruan Jika Diperlukan

NIB yang sudah diterbitkan bersifat permanen, tetapi jika ada perubahan dalam jenis usaha, alamat, atau data lainnya, Anda perlu melakukan pembaruan melalui portal OSS.

Manfaat Memiliki NIB Perorangan

  • Legalitas Usaha: NIB adalah bukti sah yang mengesahkan usaha yang Anda jalankan. 
  • Kemudahan dalam Mengakses Layanan Publik: Dengan NIB, Anda bisa lebih mudah mengakses fasilitas perbankan, pendanaan, atau izin lainnya yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha. 
  • Penyederhanaan Proses Administrasi: Sebagai bagian dari sistem OSS, NIB mengintegrasikan berbagai izin yang dibutuhkan oleh usaha dalam satu dokumen. 

Kesimpulan

Pembuatan NIB untuk usaha perorangan sangat mudah dan praktis melalui sistem OSS. Dengan memiliki NIB, Anda bisa menjalankan usaha dengan lebih aman dan terdaftar secara legal di mata hukum. Proses pembuatan NIB ini juga dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pemerintahan, sehingga menghemat waktu dan tenaga.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat NIB secara cepat dan memulai usaha Anda dengan lebih mudah.

Wilman Juniardi

Wilman Juniardi

Wilman Juniardi

Wilman Juniardi